Inilah Syariat ISLAM kita

Frans Seda, Tokoh Katolik dan Mantan Menteri Keuangan Orba: Saya Setuju Syari’at Islam Tanpa Paksaan
Focus Oleh : Redaksi 20 Dec 2006 - 5:46 pm

imagePada
4 November 2006, mantan Menteri Keuangan era Soeharto, Frans Seda
datang berkunjung ke Markaz Majelis Mujahidin, Jogjakarta. Lelaki renta
berumur 80 tahun itu, nampak lelah dan terhuyung ketika memasuki ruang
pertemuan dengan dikawal dua orang bodyguard berkacamata hitam.
“Saya ingin menyambung pertemanan historis antara tokoh Islam dan Non
Islam. Saya kenal baik dengan Mohammad Natsir, Kasman Singodimejo,
Safruddin Prawiranegara, dan sekarang saya ingin meneruskan hubungan
baik itu dengan pimpinan Majelis Mujahidin, Pak Ba’asyir,” kata Frans
Seda menerangkan maksud kehadirannya di Markaz Majelis Mujahidin. Ikut
dalam rombongan Frans Seda –seperti dituturkan- adalah Chris Siner Key Timo (anggota petisi 50), Paulus Harry (Ketua Ikatan Sarjana Katolik), Joko Wiyono (Ketua Forum Masyarakat Katolik Indonesia Keuskupan Agung Jakarta), Polikarpus da Lopes (Ketua Solidaritas Aksi Katolik Indonesia), Barnabas Hura (Forum Komunikasi PMKRI), dan Hartono Jusuf (Budha).

image IRFAN S. AWWAS,
selaku Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, mengawali pertemuan
dengan kata pembuka: “Pertama sekali saya ucapkan terima kasih kepada
para tamu. Kami tidak menduga, pada saat MM difitnah sebagai gerakan
Islam radikal dan Ustadz Ba’asyir dituduh teroris oleh Amerika,
tokoh-tokoh Katolik dan Budha malah datang berkunjung, mudah-mudahan
saja pertemuan ini bermanfaat bagi kita dan bangsa Indonesia. Kami,
tentu saja akan senang jika para tamu memperkenalkan diri dan sekaligus
menyampaikan secara terbuka dan terus terang, maksud dan harapan dari
pertemuan ini.” Pertemuan Sabtu siang itu, Amir Majelis Mujahidin (MM),
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir didampingi pengurus Lajnah Tanfidziyah MM:
Irfan S. Awwas, Dr. Harun Rasyid, Shabbarin Syakur, dan Fauzan
Al-Anshari.

Usai perkenalan, Frans Seda langsung pada persoalan yang jadi tujuan
utamanya berkunjung menemui pimpinan MM: “Kita boleh berbeda pendapat
tapi tetap satu bangsa, maka selalu saya upayakan untuk melakukan
‘silaturrahmi’ karena kita tahu dalam kehidupan berbangsa kita perlu
kebersamaan. Kita mau bertanya pada Pak Ba’asyir, sebagai wujud
kebebasan beragama, bukan dalam rangka mau menjadikan Indonesia sebagai
Negara Islam, kalau orang Islam ingin melaksanakan Syari’at Islam, oke!
Tapi mengapa Majelis Mujahidin ingin melaksanakan Syari’at Islam
melalui UU negara? Kami juga berkeinginan melaksanakan ajaran Kristen,
tapi tidak dalam format lembaga negara. Apakah keinginan untuk
melaksanakan Syari’at Islam melalui UU bukan berarti pemaksaan?

image Ustadz Ba’asyir
: Mungkin Pak Frans belum paham makna kebebasan beragama menurut Islam,
maka perlu saya terangkan dulu. Kebebasan beragama, artinya
masing-masing umat beragama bebas untuk meyakini dan mengamalkan ajaran
agamanya, termasuk cara mengamalkannya, tidak boleh dihalangi oleh umat
agama lain.

Di dalam Al-Qur’an ada pernyataan resmi, bahwa dalam menyiarkan
(mendakwahkan) Islam dilarang memaksa Non Muslim untuk masuk Islam,
baik secara halus maupun kasar. “La ikraha fiddin qattabayyana rusydu
minal ghayyi (Qs. 2:256)” (Tidak boleh ada paksaan untuk memasuki
dienul Islam; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan
yang sesat). Maka, bagi orang Islam, hanya diperintahkan untuk
menasihati (mendakwahi) supaya orang Non Islam masuk Islam, bukan
memaksa. Dalam hal ini, jika ada orang kafir minta tolong misalnya,
kami tidak dilarang untuk memberi pertolongan menurut kemampuan, tetapi
kami tidak boleh memanfaatkan kelemahan orang lain untuk memaksanya
pindah agama. “Saya mau tolong anda dengan syarat masuk Islam,” cara
demikian dilarang agama kami. Seseorang boleh menerima Islam setelah
diberi pengertian bahwa Islam itu agama yang paling benar, bila belum
mau diajak berdiskusi, tidak mau juga tidak boleh dipaksa. Jadi,
sungguh keliru pendapat orang yang menyatakan Islam disiarkan dengan
pedang, atau kekerasan.

Tetapi benar, bahwa Islam harus dibela dengan lisan, dan juga kekuatan
senjata. Bila dakwah Islam ditolak dengan argumentasi, maka harus
dibela secara argumentatif. Bila ditolak atau diserang dengan
menggunakan kekuatan senjata, maka kami diperintahkan juga menghadapai
serangan itu dengan kekuatan senjata. Oleh karena itu Islam tidak boleh
dipisah dengan senjata, bukan bermaksud untuk membunuh umat agama lain.
Tapi, untuk membela diri sekaligus untuk menghentikan ancaman dan
gangguan terhadap Islam dan umat Islam.

Di dalam Al-Qur’an ajaran yang bunyinya “laa yanha kumullahu ‘anilladzina lam yuqatilukum fiddin wa lam yukhrijukum mindiyarikum…..
(Qs.60:8). (Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang (Non Muslim) yang tidak memerangi agamamu dan
tidak mengusir kamu dari negerimu. Jadi, menurut Islam, selama orang
kafir atau Non Muslim tidak memerangi, tidak menganggu dan
menghalang-halangi usaha-usaha umat Islam untuk mengamalkan
Syariat-Nya, kami dianjurkan untuk memperlakukan orang lain dengan baik
dan adil. Ini aturan dari Allah langsung ditetapkan melalui kitab suci
Al-Qur’an. Bahkan, jika terjadi peperangan antara orang-orang Islam
dengan orang kafir, Rasulullah Saw menasihati jangan membunuh wanita,
jangan membunuh anak-anak, jangan membunuh pendeta yang sedang
beribadah (atau ketika itu tidak terlibat di dalam peperangan). Selama
tidak mengganggu, ya kita bisa bergaul dengan baik, malah di dalam
Al-Qur’an disebutkan jangan mencaci tuhan-tuhan mereka. Kalau ada orang
kafir menyembah batu, jangan dicaci agar dia tidak berbalik mencaci
Allah Swt.

Perlu saya beritahukan, bahwa sebenarnya Islam itu bukan sekadar agama
dalam pengertian ritual. Islam bukan hanya aturan cara menyembah Allah.
Tetapi Islam adalah Addin. Din al-Islam di dalam bahasa Arab berarti
undang-undang (nidhamul hayah), tatanan atau sistem untuk mengatur
hidup manusia. Di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan “Waradhitu lakumul Islamadina
(aku ridha Islam sebagai Din bagimu). Artinya, Islam sebagai
undang-undang atau peraturan hidup. Di dalam Al-Qur’an terdapat kalimat
Dinul Malik, maksudnya bukan Agama Raja, tetapi UU Raja untuk
mengatur kehidupan rakyatnya. Karena itu, Islam tidak hanya mengajarkan
tata cara menyembah, tata cara shalat, zikir. Tetapi Islam juga
mengatur tata cara perkawinan, mulai cara melamar calon istri/suami,
setelah jadi suami istri bagaimana cara bergaulnya, apa hak suami
terhadap istri dan sebaliknya hak istri terhadap suami, semua diatur
termasuk bila terjadi perceraian. Bagaimana bertetangga dengan sesama
Muslim dan Non Muslim, dan bagaimana cara mengatur negara,
menyelenggarakan pemerintahan, juga diatur di dalam Islam.

Mengamalkan Syari’at Islam melalui lembaga negara adalah keyakinan
Islam, bukan politis. Maka, Nabi Muhammad memberi contoh cara
mengamalkan Islam yang benar, yaitu harus dengan kekuasaan negara.
Tidak sempurna pengamalan Islam jika hanya dilaksanakan secara
individu, tapi harus melalui konstitusi negara. Maka kalau ada orang
yang menyatakan Islam tidak ada hubungannya dengan negara, atau yang
penting substansinya bukan formalisasinya, adalah suatu penyelewengan
yang sangat jauh dari Islam. Nabi Muhammad diutus Allah, disamping
untuk menerangkan tatanan hidup menurut konsepsi Allah Swt juga sebagai
uswah hasanah (contoh baik yang harus ditauladani) dalam hal bagaimana
mengamalkan Dinul Islam itu.

Jika Islam menjadi UU, tidak ada alasan bagi Non Muslim untuk khawatir
dipaksa masuk Islam, atau dilarang melaksanakan keyakinannya. Bila
menurut keyakinan agamanya, orang Kristen wajib melaksanakan kebaktian
tiap hari minggu, atau menurut keyakinannya pemeluk Kristen boleh minum
bir, anggur, makan daging babi, tidak akan dihalangi. Negara akan
mengatur pelaksanaannya agar tidak mengganggu umat lain yang berbeda
keyakinan. Misalnya, pada bulan suci Ramadhan, orang Islam wajib
berpuasa, lalu negara membuat UU tentang larangan membuka warung makan
di siang hari, khusus orang Islam. Non Muslim boleh saja membuka
warung, sejauh tidak mengganggu Muslim yang sedang puasa, dan yang
boleh membeli di warung makan itu hanya Non Muslim. Kalau ada orang
Islam ikut makan yang berarti dia melanggar kewajiban puasa, terkena
sanksi UU.

Jika sekarang Majelis Mujahidin, berusaha supaya Syari’at Islam menjadi
hukum positif, itu bukan politik pak, melainkan keyakinan agama.
Seperti keinginan Anda melaksanakan ajaran Kristen tidak melalui
negara, itu hak Anda, kami tidak boleh ganggu gugat. Harapan kami, Anda
juga jangan ganggu keyakinan kami untuk melaksanakan Syari’at Islam
melalui lembaga negara. Maka, kalau Syari’at Islam tidak boleh menjadi
UU negara, padahal mayoritas penduduk negeri ini orang Islam, jelas
suatu kedhaliman. Bukan kedhaliman terhadap politik, tapi kedhaliman
terhadap keyakinan agama.

imageFrans Seda
: Saya kira begini Pak Ba’asyir, yang diingini orang Islam bagi kita
tidak masalah. Masalahnya, ketika orang Islam bergaul dengan kita,
praktiknya berbeda dengan yang diuraikan tadi. Saya pernah mengikuti
diskusi antara pak Mohammad Natsir sama Kartosuwiryo. Pak Natsir
katakan dia setuju dengan Bung Karno memperjuangkan Syari’at Islam
melalui demokrasi, lalu ia menentang Kartosuwiryo, you salah kalau pake
senjata. Lantas Kartosuwiryo bertanya pada Natsir, kalau kita diserang
bagaimana? Kalau kau diserang, ya kau balas. Tapi sekarang kau
menyerang, kau menyalahi agama Islam. Kita juga orang Islam, agama
Islam harus tegak tapi cara kita berbeda. Kamu mau panggul senjata,
saya tidak mau, kata Natsir. Kalau kita ketemu orang Islam yang
sependapat dengan Pak Ba’asyir, melaksanakan Syari’at Islam tanpa
paksaan, saya setuju sekali. Tapi, umat Islam beda-beda.

Saya mengalami sendiri pak. Saya bertemu seseorang yang mengatakan,
Frans seharusnya kau hubungi polisi karena kamu berada di tengah musuh,
cepat kamu pergi dari situ kalau tidak kamu dibunuh. Sering umat Islam
yang mengaku Muslim memusuhi kita, itu yang jadi masalah.

Ustadz Ba’asyir : Islam tidak mengajarkan untuk memusuhi orang
lain karena perbedaan suku, agama, ras. Prinsipnya, bukan asal memusuhi
tapi harus ada alasan syar’i, seperti Non Muslim memerangi, mengusir,
dan membantu orang lain mengusir umat Islam. Sudah diterangkan tadi
tentang konsep dan cara mengamalkan Islam melalui lembaga negara. Kalau
ada yang menghalangi, itu namanya memusuhi keyakinan agama kami. Bila
mereka menghalangi dengan argumentasi, maka kami hadapi secara
argumentatif. Bila menghalangi menggunakan kekuatan senjata, maka Islam
memerintahkan pada kami untuk menghadapinya dengan cara yang sama,
jihad dengan senjata.

Frans Seda : Kalau ada yang tidak setuju dengan keyakinan itu bagaimana?

Ustadz Ba’asyir : Boleh saja tidak setuju terhadap keyakinan
kami, seperti juga kami tidak setuju dengan keyakinan bapak yang
mengatakan tuhan punya anak, atau melaksanakan agama tanpa formalisasi
dalam UU. Karena itu jangan mengganggu keyakinan kami, dan kami pun
tidak akan mengganggu keyakinan Anda. Harus diakui, perbedaan di antara
umat beragama pasti ada. Pak Frans menganggap ajaran Islam yang dibawa
Nabi Muhammad itu tidak betul. Atau tidak mau mengakui Nabi Muhammad
sebagai Nabi, saya bisa mengerti. Tidak apa-apa. Begitupun, saya
berkeyakinan perayaan Natal itu suatu perbuatan bathil, perbuatan
salah. Menganggap Nabi Isa sebagai Tuhan adalah kesesatan, mestinya
Anda juga tidak marah ‘kan. Karena itu menyangkut keyakinan, tidak bisa
dipaksa. Maka tidak perlu ada ajakan natal bersama, do’a bersama dan
sebagainya.

Frans Seda : Bagaimana kalau ada orang Islam yang mengganggu kita?

Ustadz Ba’asyir : Kalau bapak tidak mengganggu orang Islam, lalu
ada orang Islam yang mengganggu orang Kristen seperti bapak, jelas itu
salah, dia orang Islam yang bodoh. Allah Swt tidak melarang kamu untuk
berbuat adil dan baik kepada Non Muslim yang tidak memerangi kamu dalam
agama dan mengusir kamu dari negerimu dan tidak membantu orang lain
untuk mengusir kamu.” Tetapi kalau Non Muslim mulai memerangi kamu,
tegas Islam memerintahkan: Putus hubungan, dan perangi mereka.

Frans Seda : Pak Ba’asyir, Non Islam memerangi Islam, karena orang Islam sendiri memerangi mereka?

Ustadz Ba’asyir : Silahkan tunjukkan bukti. Kalau ada bukti,
bukan rekayasa lho, saya menyalahkan orang Islam yang memerangi Non
Islam tanpa alasan yang dibenarkan oleh Syari’at Islam. Yang sering
terjadi justru orang Yahudi dan Nasrani memerangi dan membantu golongan
lain untuk memerangi umat Islam di mana-mana.

Syari’at Islam Tanpa Paksaan

IRFAN S. AWWAS: Pak Frans menanyakan, mengapa Majelis Mujahidin
berjuang untuk formalisasi Syari’at Islam, sedang orang Kristen ingin
melaksanakan ajaran Kristen tapi tidak perlu melalui lembaga negara.
Alasan normatifnya sudah dijelaskan Ustadz Ba’asyir tadi. Faktanya,
tidak mungkin Islam dapat melaksanakan perannya dalam memperbaiki
masyarakat secara optimal tanpa melalui kekuasaan negara. Pertanyaan
kami, apakah Kristen Katolik atau Protestan memiliki konsep tentang
sistem kenegaraan? Jika ajaran Kristen tidak memiliki konsep hidup
bernegara, sehingga dianggap cukup dilaksanakan secara individu, tentu
tidak fair bila kaum Nasrani (Kristen) menggunakan alasan demikian
untuk menghalangi umat Islam melaksanakan Syari’at Islam di lembaga
negara. Karena Islam memiliki perangkat dan tatanan berkaitan dengan
kehidupan berbangsa dan negara.

Frans Seda : Tapi pelaksanaan Syari’at tanpa paksaan ‘kan?

IRFAN S. AWWAS: Benar, tanpa paksaan! Oleh karena itu, kami
perlu penjelasan konkrit, bentuk paksaan yang dimaksud seperti apa?
Apakah khawatir dipaksa masuk Islam? Penting bagi kami pernyataan jujur
dan terus terang dari Anda, maksud paksaan sekaligus apa sih kerugian
Non Muslim bila Syari’at Islam dijalankan melalui lembaga negara?

Frans Seda : Bukan merugikan, tapi adanya paksaan harus
melaksanakan Syari’at Islam, itu yang kami tidak mau. Apabila
dilaksanakan melalui lembaga negara, saya mempunyai keyakinan bahwa
kami dipaksa melakukan Syari’at. Di Katolik misalnya, tidak menentang
Syari’at Islam, tapi Syari’at Islam itu biar urusan masing-masing.
Bagaimana kalau wanita Kristen dipaksa mengenakan jilbab?

Hartono Jusuf : Keberatan Pak Frans sudah disebutkan, takut
dipaksa melaksanakan Syari’at mengenakan jilbab. Dari kaum Budha, juga
ada kekhawatiran, bila Syari’at Islam diterapkan melalui lembaga
negara, nanti kami dipaksa supaya sunat (khitan).

Joko Wiyono : Ajaran sunat (khitan) juga ada di dalam agama Katolik. Keluarga saya hampir semuanya Muslim dan sunat, tidak ada masalah.

Ustadz Ba’asyir : Syari’at Islam menjadi UU Negara, gambarannya
begini. Misalnya UU wajib shalat 5 waktu, itu hanya berlaku bagi orang
Islam, bukan untuk orang Non Islam. Tidak mungkin Non Muslim dipaksa
melaksanakan ibadah yang tidak menjadi keyakinan agamanya. Demikian
pula soal jilbab, bagi wanita Non Muslimah, bukan saja tidak ada
paksaan, tapi mereka malah dilarang untuk meniru cara berpakaian wanita
Muslimah agar mereka mudah dikenal. Identitasnya jelas. Silahkan wanita
Non Islam berpakaian menurut ajaran agama mereka. Apakah agama Kristen
dan Budha menyuruh wanitanya untuk berpakaian telanjang, setengah
telanjang seperti budaya barat sekuler itu? Tidak ‘kan? Seperti juga
kewajiban zakat, hanya untuk orang Islam saja. Non Muslim tidak bisa
diwajibkan zakat. Bayarnya pajak, karena pajak negara. Bahkan, bila
kalangan Katolik menuntut adanya UU yang mewajibkan umatnya ke Gereja,
maka dibuatkan UU, karena itu keyakinan agamanya.

IRFAN S. AWWAS: Menurut Pak Fran, bagaimana cara berpakaian
wanita yang benar dan sopan menurut ajaran Katolik? Jangan menurut
sekuler. bagaimana cara berpakaian yang benar, menurut Budha?

Frans Seda : Ya, mengenakan rok, baju, dan penutup kepala

Chris Siner : Persoalannya, kita berhadapan dengan hak atas
kebebasan beragama. Jadi, di kalangan Kristen sendiri memang ada
kewajiban orang Kristen untuk berhukum pada agamanya. Tapi kita tidak
menggunakan negara untuk melaksanakannya.

Ustadz Ba’asyir : Keyakinan demikian kita hargai. Tidak akan
diganggu, tidak akan dipaksa untuk mengamalkan ajaran Kristen di
lembaga negara, karena memang begitulah keyakinannya. Karena itu, Anda
juga harus menghargai keyakinan kami tentang kewajiban menjalankan
Syari’at Islam melalui kekuasaan negara, jangan paksa kami
meninggalkannya, atau melakukannya secara individu saja. Di sinilah,
diperlukan sikap saling menghargai dan saling memahami.

Ketika masih di penjara Cipinang saya dibesuk seorang Bhiksu, yang
menyatakan persetujuannya terhadap Syari’at Islam. “Ustadz –dia panggil
saya ustadz- saya mendukung perjuangan Anda untuk menegakan Syari’at
Islam,” katanya. Saya terkejut. Saya bilang terimakasih sekali, hanya
saya heran anda ini Non Muslim kok setuju penegakan Syariat, alasannya
apa? Dia bilang, “Saya ini orang Budha tinggal di Malaysia, bagian
negara Kelantan yang dikuasai partai Islam PAS, di situ diberlakukan
Syari’at Islam tapi tidak keseluruhan karena ada UU yang melarang, tapi
secara umum sudah diberlakukan. Mula-mula kami memang takut, khawatir
dipaksa melaksanakan Syari’at Islam, tetapi ternyata semua itu tidak
benar. Kami malah diberi kebebasan, dan situasi menjadi tentram dan
kami rasakan lebih aman, itulah alasan saya mendukung Ustadz
melaksanakan Syariat Islam, demikian Bhiksu itu.

Polikarpus da Lopes: Persoalannya, kalau itu menjadi UU negara, UU positif kita berpaham bahwa itu harus berlaku pada seluruh warga negara.

IRFAN S. AWWAS: Dalam sejarah konflik di Indonesia, belum pernah
umat Islam memusuhi Non Muslim disebabkan perbedaan agama. Dan tidak
pernah memaksa Non Muslim untuk pindah agama. Bahkan di zaman DI/TII
tidak pernah menjadikan Non Islam sebagai obyek penyerangan hanya
karena dia beragama Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan lainnya.
Sekarang, atas nama kebebasan beragama orang-orang sekuler selalu
memojokkan agama sebagai sumber masalah, penyebab konflik antar umat
beragama, lalu mereka menuntut supaya tidak fanatik agama, malah
dianjurkan untuk tidak berpegang teguh pada ajaran agama, dan
menjauhkan negara dari jangkauan agama. Mereka ingin kita beragama
tanpa Tuhan atau bertuhan tanpa Syari’at. Sebagai tokoh agama, apakah
kita membiarkan paradigma sesat itu mengadu domba umat beragama, atau
melawannya supaya agama berperan dominan dalam memperbaiki kehidupan
masyarakat sekarang ini?

Berkelakuan Menurut Ajaran Agama

Frans Seda : Begini, kalau saya dipukul atau dimusuhi orang Islam karena keyakinan kita berbeda, bagaimana?

IRFAN S. AWWAS: Bila itu terjadi, jelas suatu kesalahan, dan
kami tidak akan membela orang yang bersalah sekalipun dia Muslim.
Sebaliknya, jika ada orang Kristen membunuh atau menyerang orang Islam
karena ke-Islaman-nya, Pak Frans akan membela siapa? Dalam kasus
eksekusi mati Tibo misalnya, orang Kristen malah membela penjahat yang
telah membunuh ratusan santri pesantren Walisongo di Poso.

imageHarun Rasyid
: Kita justru mempertanyakan mengapa sejak dulu tidak ada konflik antar
umat beragama. Betulkah yang terjadi di Poso atau tempat lain sekarang
ini adalah konflik agama, atau ada provokator yang mengadu domba umat
beragama? Pak Frans tadi mengkhawatirkan ada orang Islam yang memukul
orang Kristen, apa itu betul-betul orang Islam yang melakukan pemukulan
ataukah orang yang mengatasnamakan Islam guna memperkeruh keadaan?

Frans Seda : Saya setuju jika kita berkelakuan seperti ajaran
agama kita masing-masing. Setuju sekali. Agama itu adalah pemberian
Tuhan kepada umat manusia untuk bergaul satu dengan yang lainnya.
Mengapa dulu tidak ada perselisihan? Karena dulu agama tidak pernah
menjadi masalah antara kita.

Paulus Harry : Tadinya, dari jauh orang menganggap Mujahidin
sebagai Islam radikal, ternyata Mujahidin terbuka, demokrasi, dan
idealis. Idealis dan jujur, orang jujur di Indonesia dibenci pak. Jadi,
intinya ini mungkin Mujahidin dan Katolik sekarang menghadapi
provokator. Ini juga setuju pak.

Frans Seda : Kita bersama-sama menghadapi itu, saya mengharap kebersamaan di antara kita perlu dibangun.

Chris Siner : Saya kasih ilustrasi, tahun 67 saya ada satu
wacana dengan saudara Adisasono di Bandung. Persoalan yang sama pula
dia omong, hai saudara Chris jangan khawatir karena Piagam Jakarta
hanya menyangkut kami orang-orang yang beragama Islam. Saya mengatakan
begini, saya juga ingin memperjuangkan saudara-saudara sesama bangsa
yang Islam yang tidak mau dipaksa dalam soal agama, jadi saya juga
memperjuangkan hal semacam itu. Saya tidak khawatir soal Piagam
Jakarta. Tapi kalau ada warga negara beragama Islam, tapi dia tidak mau
dipaksa oleh negara melaksanakan Syari’at Islam, bagaimana?

Ustadz Ba’asyir : Negara hanya alat, antara lain untuk
mengingatkan kewajiban agama menggunakan alatnya berupa UU. Bukan
negara yang memaksa, tapi tugas negara mendorong rakyatnya untuk
menjalankan kewajiban agamanya, dan bila ditinggalkan negara
menjatuhkan sanksi. Jadi negara Islam adalah sebagai alat untuk
menjalankan Syari’at Islam.

IRFAN S. AWWAS: Berkaitan dengan persoalan ini, ada pertanyaan
untuk pak Chris. Ketika satu urusan diwajibkan oleh agama
masing-masing, tetapi kemudian negara melarang itu dengan alasan
bertentangan dengan UU. Sebagai warga negara yang mau taat beragama
tetapi juga tidak mau melanggar UU negara, manakah yang harus
diutamakan?

Frans Seda : Terserah keperluan masing-masing.

IRFAN S. AWWAS: Anda tadi menyatakan sepakat dengan pelaksanaan
Syari’at Islam melalui kekuasaan negara dengan syarat tidak ada paksaan
terhadap penganut agama lain. Dan sudah diterangkan tidak ada paksaan
dalam hal keyakinan. Syari’at Islam untuk umat Islam, tidak boleh
memaksa Non Muslim melaksanakan ajaran agama yang bertentangan dengan
keyakinannya.

Frans Seda : Tapi ini kekuasaan, siapa menjamin nantinya tidak ada paksaan?                

IRFAN S. AWWAS: Islam yang memberi jaminan. Juga, negara dan kekuasaan pemerintah yang berpegang teguh pada Syari’at Islam.

Frans Seda : Saya tidak yakin itu.

IRFAN S. AWWAS: Anda menolak secara apriori jaminan Islam dan
pemerintah Islam terhadap kebebasan beragama, padahal Islam belum
berkuasa dan Syari’at Islam belum dijadikan UU negara. Sementara Anda
percaya adanya kebebasan beragama atas jaminan demokrasi dan
pemerintahan demokratis? Bukankah pemerintah demokratis seperti
Amerika, Inggris dan lainnya terus menerus memaksakan kehendaknya
terhadap umat Islam?

Chris Siner : Sekiranya Islam itu satu, gampang sekali kita
menjalankan ini. Tapi dalam realita yang kita lihat kan ada
bermacam-macam Islam, dan sikap umat Islam juga beda-beda. Itu bagaiman?

IRFAN S. AWWAS: Seluruh orang Islam meyakini Islam itu hanya
satu, bukan warna warni. Berbeda-bedanya sikap umat Islam terhadap
kewajiban menerapkan Syari’at Islam melalui lembaga negara merupakan
problem internal umat Islam. Perbedaan, bahkan perpecahan umat bukan
hanya ada pada umat Islam, tapi juga pada penganut agama lain. Agama
Nashrani pecah menjadi agama Katolik dan agama Protestan, mungkin juga
masih banyak pecahan lainnya. Perbedaan sikap di kalangan umat Islam
terjadi justru akibat Syari’at Islam dihambat berlakunya dalam lembaga
negara. Sebagai negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam, jika
pemerintah menerima Syari’at Islam sebagai UU, semua orang Islam akan
sami’na wa atha’na (mendengar dan mentaati) pemerintah Islam tersebut.

Frans Seda : Mayoritasnya di mana? Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau.

Ustadz Ba’asyir : Mayoritas di seluruh NKRI. Betul, Indonesia
terdiri dari banyak pulau, tapi Anda ‘kan setuju jadi bagian NKRI. Nah,
dalam konteks NKRI, umat Islam mayoritas mutlak. Saya minta dimengerti,
melaksanakan Islam dalam bentuk UU itu suatu keyakinan, bukan politik.
Dampaknya berpengaruh bagi nasib di akhirat nanti, masuk surga atau
neraka.

Polikarpus da Lopes : Kalau pak kyai ngomong begitu, kita
mengerti betul. Solusi dan alternatif pak kyai kita setuju. Adapun ada
hal yang kita belum sepaham, perlu dilakukan dialog.

Barnabas Hura : Pertama, saya melanjutkan usulan pak Frans, jadi
hal-hal yang masih berbeda kita dialogkan lagi. Kita sepakat untuk
mengisi kemerdekaan yang sekarang bangsa kita begitu terpuruk. Kalau
mengingat perkataan Syafi’i Ma’arif, bangsa ini dalam kebobrokan yang
amat parah. Ini kewajiban kita bersama untuk mengatasi kemiskinan dan
kebodohan itu harus jadi program bersama. Kedua, tadi yang disinggung
oleh Pak Frans, perbedaan ini tidak akan saling mempersoalkan,
kemungkinan ada pihak lain yang memanipulasi perbedaan ini.

IRFAN S. AWWAS: Sekarang, apa yang menjadi kepentingan bersama,
tentu harus dilaksanakan bersama sebagai sesama warga negara. Tapi,
dalam wilayah keyakinan, maka negara tidak boleh memaksa warganya untuk
ingkar dari keyakinannya. Sementara ini di kalangan umat beragama, ada
kesan bahwa sebaik apapun aturan bila datangnya dari Islam atau
bernuansa Islam, mesti ditolak pihak Non Islam.

Polikarpus da Lopes : Bisa kasih contoh Pak?

IRFAN S. AWWAS: Misalnya, RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.
Mengapa penolakan dari kalangan Kristen sedemikian gencarnya, termasuk
Perda Antimaksiat yang berlaku di sejumlah daerah dalam rangka
mewujudkan otonomi daerah?

Polikarpus da Lopes : Mungkin istilah Syari’ah yang menakutkan.

IRFAN S. AWWAS: Tidak juga. Kesan yang menonjol adalah sikap
subyektif kalangan Non Muslim. Sebagus apapun suatu aturan bila datang
dari Islam atau bernuansa Islam selalu ditolak. Dalam RUU APP maupun
Perda Antimaksiat tidak terdapat kata-kata Syari’ah, toh ditolak juga.
Sikap ini tidak kondusif bagi upaya bersama untuk memperbaiki moral
bangsa yang dikatakan tadi, amat sangat bobrok.

Frans Seda : Saya sebagai orang Katolik setuju dengan syari’at
Islam yang tidak dipaksakan. Saya kira masing-masing kita bisa
‘silaturrahmi’ dan pertemuan kali ini tidak yang terakhir, ya? Kita
kembangkan dialognya.

Bersama harapan itu, Frans Seda meninggalkan ruangan sesaat sebelum
pertemuan berakhir. “Saya sudah tua, sering sakit, tak bisa duduk
berlama-lama,” katanya.

Majalah RISALAH MUJAHIDIN No. 3 Th I Dzulqa’dah 1427 H / Desember 2006, hal. 41-50.

image/

Leave a Reply